فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Fa shalli lirabbika wanhar”
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”
— QS. Al-Kautsar: 2



Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha dan memperkuat pemahaman keislaman para peserta didik, MAN 6 Jakarta Timur menyelenggarakan Pelatihan Qurban sebagai bagian dari program pembinaan karakter dan pendidikan agama Islam. Kegiatan ini dirancang untuk membekali siswa-siswi dengan ilmu fikih qurban yang benar sekaligus keterampilan praktis dalam pelaksanaannya.
Ibadah qurban merupakan salah satu syiar Islam yang agung, yang diperintahkan Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk ketakwaan dan rasa syukur atas segala nikmat-Nya. Melalui pelatihan ini, MAN 6 Jakarta Timur berkomitmen menjadikan setiap peserta didik tidak hanya paham secara teoritis, tetapi juga mampu secara praktis dalam menyelenggarakan ibadah qurban di tengah masyarakat.
“Qurban bukan sekadar menyembelih hewan — ia adalah pelajaran tentang keikhlasan, kepedulian sosial, dan penghambaan total kepada Allah SWT.”
✦ Materi Pelatihan ✦
📖
Dasar Hukum & Fikih Qurban
Memahami dalil Al-Qur’an dan Hadits tentang qurban, hukum pelaksanaannya, serta perbedaan pendapat ulama terkait kewajiban dan kesunnahannya.
🐄
Syarat Hewan Qurban
Mengetahui jenis, usia, dan kondisi hewan yang sah dijadikan qurban menurut syariat Islam, termasuk hewan yang dilarang karena cacat tertentu.
🗓️
Waktu & Niat Qurban
Memahami waktu pelaksanaan qurban yang sah (hari Nahr dan hari Tasyriq), tata cara berniat, serta larangan memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban.
🔪
Tata Cara Penyembelihan
Praktik langsung teknik penyembelihan yang benar sesuai syariat: posisi hewan, arah kiblat, doa, dan cara menggunakan alat sembelih yang tajam.
⚖️
Pembagian Daging Qurban
Memahami aturan pembagian daging qurban kepada shohibul qurban, keluarga, tetangga, dan kaum fakir miskin sesuai tuntunan syariat.
🤝
Nilai Sosial Qurban
Menggali hikmah dan nilai-nilai sosial ibadah qurban: kepedulian terhadap sesama, pemerataan gizi masyarakat, dan penguatan ukhuwah Islamiyah.
✦ Syarat Sah Hewan Qurban ✦
Jenis & Usia Minimum Hewan
- Domba/Kambing: minimal berusia 1 tahun (sudah berganti gigi), untuk satu orang
- Sapi/Kerbau: minimal berusia 2 tahun, untuk tujuh orang
- Unta: minimal berusia 5 tahun, untuk tujuh orang
- Hewan dalam kondisi sehat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit parah
- Tidak sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang
- Tidak cacat pada telinga (terpotong lebih dari sepertiga)
- Tanduk patah tidak menghalangi keabsahan, menurut pendapat yang rajih
✦ Tata Cara Penyembelihan ✦
1
Pastikan Alat Sembelih Tajam
Gunakan pisau atau alat sembelih yang sangat tajam agar proses penyembelihan berlangsung cepat dan tidak menyiksa hewan. Rasulullah SAW bersabda agar kita mempertajam pisau sebelum menyembelih.
2
Posisikan Hewan Menghadap Kiblat
Baringkan hewan di sisi kiri dengan kepala menghadap ke arah kiblat. Tahan dengan lembut agar hewan tidak meronta berlebihan.
3
Membaca Doa & Takbir
Bacalah Bismillahi Allahu Akbar sebelum menyembelih. Bagi yang berqurban atas nama orang lain, tambahkan: “Allahumma haadza ‘an (nama shohibul qurban).”
4
Lakukan Penyembelihan dengan Benar
Sayat dengan cepat dan tegas pada bagian leher, memotong saluran napas (hulqum), saluran makanan (mari’), dan dua urat leher (wadajain) hingga terputus sempurna.
5
Tunggu hingga Hewan Benar-Benar Mati
Biarkan hewan hingga benar-benar tidak bernyawa sebelum proses pengulitan dimulai. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hewan dan bagian dari adab penyembelihan Islami.
6
Pengulitan & Pemrosesan Daging
Lakukan pengulitan dan pemisahan bagian daging, jeroan, tulang, dan kulit dengan rapi. Kulit hewan qurban disunnahkan untuk disedekahkan, bukan dijual oleh juru sembelih sebagai upah.
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ
“Sesungguhnya yang pertama kali kami mulai pada hari ini adalah kami shalat, kemudian kami kembali lalu menyembelih (qurban).”
— HR. Bukhari & Muslim
✦ Pembagian Daging Qurban ✦
⅓
Untuk Shohibul Qurban
dan keluarga
⅓
Untuk dihadiahkan
kepada tetangga & kerabat
⅓
Untuk disedekahkan
kepada fakir miskin
💡 Catatan Penting
Sebagian ulama berpendapat bahwa shohibul qurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging qurbannya sendiri, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Seluruh bagian hewan — termasuk tulang, kulit, dan jeroan — tidak boleh diperjualbelikan oleh shohibul qurban maupun panitia qurban. Juru sembelih tidak boleh menerima bagian hewan qurban sebagai upah, namun boleh menerima sebagai hadiah atau sedekah.
Melalui Pelatihan Qurban MAN 6 Jakarta Timur, diharapkan setiap peserta didik tumbuh menjadi generasi Muslim yang tidak hanya memahami rukun dan syarat ibadah secara teoritis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial yang tinggi dan kemampuan untuk menjadi pemimpin dalam penyelenggaraan ibadah qurban di keluarga serta masyarakat sekitarnya.
Ibadah qurban mengajarkan kita bahwa ketakwaan sejati bukan terletak pada darah atau daging hewan yang disembelih, melainkan pada keikhlasan hati dan ketundukan jiwa kepada Allah SWT. Semoga pelatihan ini menjadi bekal berharga bagi seluruh peserta didik dalam menjalani kehidupan beragama yang utuh, benar, dan penuh manfaat bagi sesama.
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ
“Lan yanallaha luhumuha wa la dima’uha wa lakin yanalaHut taqwa minkum”
“Daging (hewan qurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.”
— QS. Al-Hajj: 37