MAN 6 Jakarta Timur

Tugas Pokok dan Fungsi

📋

Tupoksi Madrasah

Tugas Pokok dan Fungsi MAN 6 Jakarta Timur

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) MAN 6 Jakarta Timur diatur berdasarkan regulasi Kementerian Agama RI dan peraturan penyelenggaraan madrasah negeri yang akuntabel dan transparan.

Kepala MadrasahMemimpin, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan seluruh penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Wakil Kepala AkademikMengkoordinasikan kurikulum, jadwal, supervisi, penilaian, dan pengembangan kompetensi guru bidang akademik.
Wakil Kepala KesiswaanMengelola OSIM, ekskul, tata tertib, bimbingan konseling, dan pengembangan bakat-minat peserta didik.
Wakil Kepala HumasMenjalin kemitraan, mengelola publikasi, layanan informasi, hubungan alumni, dan komite madrasah.
Wakil Kepala SarprasMengelola inventaris, pemeliharaan fasilitas, pengadaan sarana, dan lingkungan belajar yang kondusif.
Kepala Tata UsahaAdministrasi umum, keuangan, kepegawaian, persuratan, dan pelayanan publik terpadu madrasah (PTSP).