ppid man 6 jkt
Latar belakang
Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat. PPID membantu masyarakat memperoleh informasi dan dokumen madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat untuk siswa
Siswa dan orang tua mengetahui hak mendapatkan informasi madrasah serta cara memintanya secara resmi.
Masa depan siswa
Budaya transparansi dan akuntabilitas menjadi bekal bagi siswa untuk tumbuh menjadi warga yang kritis dan bertanggung jawab.
PPID MAN 6 Jakarta
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
MAN 6 Jakarta berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Berkala
Informasi wajib yang disediakan secara rutin dan teratur.
Informasi Serta-merta
Informasi yang harus diumumkan tanpa penundaan.
Informasi Setiap Saat
Informasi yang dapat diakses kapan saja oleh publik.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan UU.
Layanan Informasi
Sampaikan permintaan, saran, atau pengaduan Anda melalui layanan berikut. Tersedia 24/7 secara online.
Permintaan Informasi
Ajukan permintaan informasi publik yang Anda butuhkan terkait kegiatan MAN 6 Jakarta.
Saran & Masukan
Berikan saran dan masukan konstruktif untuk pengembangan MAN 6 Jakarta yang lebih baik.
Pengaduan
Laporkan permasalahan atau hal yang perlu mendapat perhatian dari pihak madrasah.
Pejabat PPID
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- Permendikbud No. 50 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemendikbud
- PMA No. 50 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Kemenag