Langsung ke konten utama

ppid man 6 jkt

Latar belakang

Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat. PPID membantu masyarakat memperoleh informasi dan dokumen madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat untuk siswa

Siswa dan orang tua mengetahui hak mendapatkan informasi madrasah serta cara memintanya secara resmi.

Masa depan siswa

Budaya transparansi dan akuntabilitas menjadi bekal bagi siswa untuk tumbuh menjadi warga yang kritis dan bertanggung jawab.

Untuk pembaca awam. PPID adalah unit yang melayani permintaan informasi publik. Ajukan permintaan sesuai prosedur yang tertera di halaman ini.

PPID MAN 6 Jakarta

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

MAN 6 Jakarta berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

📋

Informasi Berkala

Informasi wajib yang disediakan secara rutin dan teratur.

📢

Informasi Serta-merta

Informasi yang harus diumumkan tanpa penundaan.

📁

Informasi Setiap Saat

Informasi yang dapat diakses kapan saja oleh publik.

🔒

Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan UU.

Layanan Informasi

Sampaikan permintaan, saran, atau pengaduan Anda melalui layanan berikut. Tersedia 24/7 secara online.

📝

Permintaan Informasi

Ajukan permintaan informasi publik yang Anda butuhkan terkait kegiatan MAN 6 Jakarta.

Ajukan Permintaan →

💬

Saran & Masukan

Berikan saran dan masukan konstruktif untuk pengembangan MAN 6 Jakarta yang lebih baik.

Beri Saran →

🚨

Pengaduan

Laporkan permasalahan atau hal yang perlu mendapat perhatian dari pihak madrasah.

Buat Laporan →

Pejabat PPID

👤
Atasan PPIDKepala MAN 6 Jakarta
👤
PPID UtamaKepala Tata Usaha
👤
PPID PembantuTim Humas MAN 6

Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • Permendikbud No. 50 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemendikbud
  • PMA No. 50 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Kemenag