Perjanjian kinerja 2025 MAN 6 JAKARTA TIMUR
Perjanjian Kinerja 2025
Madrasah Aliyah Negeri 6 Jakarta Timur
Perjanjian Kinerja (Perkin) adalah pernyataan komitmen tertulis dari Kepala
Madrasah kepada atasan langsung. Dokumen ini memuat target kerja yang harus
dicapai dalam satu tahun anggaran, lengkap dengan indikator dan ukuran
keberhasilannya. Perkin bukan sekadar syarat administrasi. Dokumen ini
menjadi alat kontrol agar setiap program madrasah punya arah dan bisa
dievaluasi hasilnya.
Dasar hukum penyusunan Perkin mengacu pada
Peraturan Menteri PANRB No. 89 Tahun 2021 tentang evaluasi
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, serta ketentuan turunan dari
Kementerian Agama untuk satuan pendidikan madrasah. Setiap tahun, dokumen
ini disusun ulang mengikuti rencana kerja dan anggaran yang berlaku.
Apa saja yang termuat dalam dokumen ini
Perkin 2025 MAN 6 Jakarta Timur menjabarkan sasaran strategis madrasah,
indikator kinerja utama, target capaian, dan alokasi anggaran yang
mendukung tercapainya sasaran tersebut. Struktur ini konsisten dengan
format Perkin instansi pemerintah pada umumnya.
Sasaran Strategis
Arah utama yang ingin dicapai madrasah dalam satu tahun anggaran.
Indikator Kinerja
Ukuran yang dipakai untuk menilai apakah sasaran benar-benar tercapai.
Target Capaian
Angka atau standar yang menjadi patokan keberhasilan tiap indikator.
Alokasi Anggaran
Sumber daya yang mendukung pelaksanaan program sepanjang tahun.
Dokumen ini terbuka untuk dibaca oleh guru, tenaga kependidikan, orang tua
siswa, dan masyarakat umum. Keterbukaan ini bagian dari prinsip
akuntabilitas publik yang wajib dijalankan setiap satuan kerja pemerintah,
termasuk madrasah negeri.